BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai menyiapkan regulasi terkait jam operasional tempat hiburan malam serta ketentuan bagi usaha rumah makan menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dirancang guna memastikan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk merumuskan teknis pengaturan tersebut.
“Pembahasan ini bukan hanya soal ekonomi, termasuk rumah makan, tetapi bagaimana aktivitas usaha tersebut tidak mengganggu kekhusyukan masyarakat yang sedang beribadah,” ujar Sahat, Selasa (10/2/2026).
Sahat menegaskan bahwa aturan yang akan dikeluarkan nantinya bukan bersifat pelarangan total terhadap aktivitas ekonomi, melainkan pembatasan yang proporsional. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan rasa saling menghormati antarwarga, mengingat mayoritas penduduk Kota Bengkulu menjalankan ibadah puasa.
“Kami ingin menumbuhkan sikap saling menghormati. Jadi, aktivitas usaha makanan dan minuman dibatasi agar tidak menunjukkan sikap yang kurang menghargai umat yang sedang berpuasa,” jelasnya.
Selain sektor kuliner, Satpol PP juga akan memberikan perhatian khusus pada pengaturan hiburan malam dan aktivitas kerumunan pada malam hari. Langkah ini dinilai strategis untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan suasana kota yang religius dan tenang.












