BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Daryanto, Vice President O&M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian sistem kontrol di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka tersebut langsung disertai penahanan setelah penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya praktik mark up anggaran pada dua mata proyek berbeda yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp15 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa penahanan Daryanto dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
“Penahanan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penahanan dan dilaksanakan pada hari yang sama di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu,” kata Denny.
Saat perbuatan tersebut dilakukan, Daryanto menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring UIK Sumatera Bagian Selatan (SBS).
Dalam perkara pertama, penyidik menemukan bahwa tersangka menyusun dokumen perencanaan pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi tahun 2022 secara melawan hukum. Daryanto diduga mengatur Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan estimasi harga mencapai Rp32 miliar.












