BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu untuk masa jabatan 2026–2029. Pelantikan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kamis (12/2/2026), setelah melalui proses seleksi yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Pelantikan ini menjadi penanda dimulainya tugas para komisioner dalam mengawasi serta mengawal penyelenggaraan penyiaran di Bengkulu agar tetap sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan publik.
Dalam sambutannya, Herwan Antoni menekankan pentingnya kolaborasi antara KPID dan Pemerintah Provinsi Bengkulu guna memperkuat fungsi pengawasan sekaligus memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat bersifat edukatif, berimbang, dan bertanggung jawab.
Ia menyebut, komisioner yang dilantik memiliki latar belakang dan pengalaman di berbagai bidang, mulai dari kepemiluan hingga media massa, yang diharapkan mampu memperkaya perspektif dalam menjalankan tugas kelembagaan.
“Kita berharap KPID yang baru ini dapat bekerja cepat dan membangun kolaborasi yang produktif bersama pemerintah daerah untuk benar-benar membantu masyarakat,” ujar Herwan.












