BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota Bengkulu memastikan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berjualan takjil maupun makanan selama bulan suci Ramadan.
Meski demikian, para pedagang tetap diminta mematuhi peraturan daerah (Perda) yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mencari nafkah, termasuk dengan berjualan takjil.
“Sudah ada kebijakan dari Wali Kota, tidak ada larangan untuk berjualan takjil. Silakan berjualan untuk mencari nafkah, pemerintah tidak akan melarang, tetapi taati aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pedagang tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan, trotoar, maupun lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai area terlarang dalam Perda.
Aktivitas jual beli di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki.
“Kalau berjualan di trotoar atau bahu jalan, akan terjadi kepadatan kendaraan dan akhirnya macet. Itu mengganggu masyarakat. Makanya pemerintah melarang hal tersebut karena menyangkut hak-hak masyarakat,” jelasnya.












