BENGKULUTERKINI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang merugikan negara hingga Rp1,8 triliun yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (23/2/2026)kembali memunculkan fakta baru. Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi terungkap adanya aliran dana dari terdakwa Agusman ke rekening pribadi terdakwa mantan Kepala Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury itu menghadirkan tujuh saksi dari berbagai institusi. Mereka berasal dari Kementerian ESDM, pihak perbankan, hingga perusahaan terkait.
Saksi yang dihadirkan antara lain pegawai Kementerian ESDM Hendra, Direktur Pembinaan Perusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI Lana Sari, Kabag Keuangan Sucofindo Bengkulu Hasan Sabihi, pihak Bank BCA Rusdi Haris, serta perwakilan PT Inti Bara Perdana, Maria dan Suci.
Fakta tersebut terkuak dari keterangan saksi pihak perbankan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Saksi dari Bank BCA, Rusdi Haris, membeberkan mutasi rekening koran atas nama Imam Sumantri di hadapan majelis hakim.
“Benar ada mutasi rekening di BCA atas nama yang Jaksa sebutkan, dan kami sudah sampaikan rekening koran tersebut,” ujar Rusdi di persidangan.












