BENGKULUTERKINI.ID – Dinamika persidangan dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (23/2/2026), memunculkan sorotan baru dari pihak pembela. Tim kuasa hukum terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi menilai, keterangan para saksi justru mengarah pada kesimpulan bahwa tidak pernah ada persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM yang sah oleh kliennya.
Melalui penasehat hukumnya, Dody Fernando SH MH, disampaikan bahwa salah satu poin krusial terungkap dari keterangan saksi Hendra Gunawan. Dalam persidangan disebutkan bahwa apabila evaluasi RKAB dilakukan secara manual, maka persetujuan seharusnya dituangkan dalam berita acara rapat pleno Direktorat Teknis dan Lingkungan pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Namun ketika majelis hakim menanyakan keberadaan dokumen tersebut, para saksi menyatakan tidak ada berita acara pleno yang dimaksud.
“Tanpa berita acara pleno, tidak bisa dinyatakan ada persetujuan resmi,” tegas Dody usai sidang.
Menurutnya, ketiadaan dokumen tersebut menjadi titik penting karena berkaitan langsung dengan legalitas proses administrasi. Ia berpendapat, dalam kapasitasnya saat itu sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan, Sunindyo tidak pernah memberikan persetujuan sebagaimana yang didakwakan.












