BENGKULUTERKINI.ID – Tim opsnal Polsek Ratu meringkus seorang pemuda berinisial FA (18), warga Kelurahan Jitra, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, atas dugaan pencurian satu unit ponsel milik seorang pelajar.
Penangkapan FA bukan tanpa proses. Polisi lebih dulu menelusuri jalur penadah barang curian sebelum akhirnya mengerucut pada sosok yang diduga sebagai pelaku utama.
Kapolsek Ratu Agung, AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, membenarkan pengungkapan tersebut pada Rabu (4/3/2026).
“Benar, tim opsnal telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan kehilangan yang dialami Tata Sonia (17), seorang pelajar. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di kawasan Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Malam itu, korban meletakkan ponsel Samsung Galaxy A05 S warna biru miliknya untuk diisi daya di dalam kamar sekitar pukul 02.30 WIB. Namun saat terbangun sekitar pukul 07.00 WIB, ponsel tersebut sudah tidak lagi berada di tempatnya.
Kehilangan itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp1.850.000 dan segera melapor ke Polsek Ratu Agung.












