BENGKULUTERKINI.ID – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi membuka pendaftaran untuk periode 2025–2028. Pendaftaran berlangsung dari 19 Agustus hingga 17 September 2025. Pengumuman ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Tim Seleksi, Edward Samsi, mengatakan, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri. Syarat umumnya antara lain Warga Negara Indonesia, berpendidikan sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam kepemilikan media massa. Calon pendaftar juga tidak boleh menjadi anggota legislatif, pejabat pemerintah, atau pengurus partai politik, dan minimal berusia 21 tahun.












