BENGKULUTERKINI.ID – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi membuka pendaftaran untuk periode 2025–2028. Pendaftaran berlangsung dari 19 Agustus hingga 17 September 2025. Pengumuman ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Tim Seleksi, Edward Samsi, mengatakan, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri. Syarat umumnya antara lain Warga Negara Indonesia, berpendidikan sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam kepemilikan media massa. Calon pendaftar juga tidak boleh menjadi anggota legislatif, pejabat pemerintah, atau pengurus partai politik, dan minimal berusia 21 tahun.
“Peserta juga wajib melampirkan dokumen khusus seperti daftar riwayat hidup, makalah visi misi, dan surat pernyataan netralitas,” kata Edward.
Jadwal dan Tahapan Seleksi
Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Fonika Thoyib, menambahkan panitia menutup pendaftaran, calon akan melalui beberapa tahapan seleksi. Antara lain:
- Seleksi Administrasi: 18–26 September 2025. Hasilnya akan diumumkan pada 27 September 2025.
- Tes Tertulis: 1 Oktober 2025.
- Tes Psikologi: 8 Oktober 2025.
- Wawancara: 13–14 Oktober 2025.
Pengumuman hasil uji kompetensi pada 15 Oktober 2025.
Berkas pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu. (Tri Yulianti)