BENGKULUTERKINI.ID – Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Polres Seluma bergerak cepat menangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar berinisial MAR (13). Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap tiga pelaku.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andjas Adi Permana, menyatakan komitmennya. “Dalam kurun waktu kurang dari satu hari, kami berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya. Polisi menangkap ketiga pelaku, yang juga masih berstatus pelajar, di Jalan Gandaria, Kecamatan Gading Cempaka. Mereka adalah MR (19), AW (19), dan RS (13).
Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, kejadian bermula saat para pelaku menghentikan korban. Mereka berpura-pura meminta korban mengantar. Namun, para pelaku justru membawa korban berkeliling hingga ke wilayah hukum Polsek Sukaraja.
Pelaku kemudian memaksa korban turun di depan Bank Bengkulu Cabang Sukaraja. Salah satu pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu mereka membawa kabur sepeda motor milik korban. Beruntung, warga sekitar segera menolong korban dan membawanya ke Polsek Sukaraja.
Para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Anggi Pranata)