BENGKULUTERKINI.ID – Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Polres Seluma bergerak cepat menangani kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar berinisial MAR (13). Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap tiga pelaku.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andjas Adi Permana, menyatakan komitmennya. “Dalam kurun waktu kurang dari satu hari, kami berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya. Polisi menangkap ketiga pelaku, yang juga masih berstatus pelajar, di Jalan Gandaria, Kecamatan Gading Cempaka. Mereka adalah MR (19), AW (19), dan RS (13).












