BENGKULUETERKINI.ID – Unit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ternak (curnak), Jumat, 22 Agustus 2025 di Kelurahan Sumber Jaya, Kota Bengkulu. . Pelaku yang sebelumnya beraksi di wilayah hukum Polres Mukomuko.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Sungai Lintang, Mukomuko, yang kehilangan sapi pada 10 Agustus 2025. Penyelidikan polisi menemukan jejak kaki sapi dan bekas ban mobil, mengarahkan mereka pada identitas pelaku, Su (34). Pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Bengkulu.
“Setelah menerima koordinasi dari Polres Mukomuko, tim langsung bergerak,” kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, Senin, 25 Agustus 2025. “Personel Resmob langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.”
Polisi kemudian kemudian menyerahkan pelaku kepada penyidik Polres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Anggi Pranata)