BENGKULUTERKINI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Adhyaksa (Harla) ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar seminar hukum. Kegiatan ini membahas “Optimalisasi Pendekatan Melalui Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana,” pada Senin, 25 Agustus 2025.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menjelaskan bahwa Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan merupakan konsep menarik. DPA dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara, terutama bagi tindak pidana korporasi.
“Meskipun sistem peradilan pidana di Indonesia belum mengatur, konsep ini menarik untuk dipertimbangkan,” ujar Victor.

Ia menambahkan, DPA relevan dengan sistem hukum Indonesia karena berbagai alasan. Salah satunya sejalan dengan budaya hukum yang menjunjung tinggi kejujuran dan permintaan maaf.
Selain itu, DPA dapat memulihkan keuangan negara akibat korupsi dan memastikan perusahaan memperbaiki tata kelola (Good Corporate Governance) untuk mencegah pengulangan tindak pidana.
Prof. Herlambang, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, menyambut baik gagasan ini. Menurutnya, Indonesia bisa memungkinkan menerapkan mekanisme DPA ini.
“Bahkan dalam Rancangan KUHP baru, konsep ini sudah mulai masuk sebagai salah satu pendekatan hukum yang bisa diusulkan,” ungkapnya.
Dengan adanya diskusi ini, Kejati Bengkulu berharap DPA dapat menjadi salah satu alternatif dalam penegakan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.(Anggi Pranata)