BENGKULUTERKINI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga kuat terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku memperdaya seorang perempuan asal Bengkulu Selatan dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob alias Brimob gadungan.
Selain itu, F juga menjanjikan pekerjaan di sebuah rumah sakit di Kota Bengkulu serta berjanji akan menikahi korban. Namun, ketika tiba di Bengkulu, pelaku justru membawa korban ke kawasan eks lokalisasi Pulau Baai.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, menjelaskan bahwa pelaku memaksa korban melayani delapan tamu. “Kalau menolak, foto syurnya akan disebarkan,” kata Kompol Sujud, Senin, 25 Agustus 2025. Karena ketakutan, korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku.
Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Pelaku menggunakan akun palsu dengan profil anggota Brimob. Korban akhirnya melaporkan perbuatan F ke polisi. Tak lama berselang, tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku di kawasan Pulau Baai.
Saat ini, pelaku F telah sedang menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tentang TPPO.( Anggi Pranata)