“Ahli menilai metode penghitungan tersebut tidak tepat. Nilai tanah HPL dan bangunan tidak bisa serta-merta digabung sebagai satu kerugian,” ujarnya.
Billy juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut tidak diawali audit investigatif. Selain itu, ketua tim akuntan publik yang menyusun laporan disebut belum memiliki sertifikasi CFI (Certified Forensic Investigator) saat melakukan penghitungan.
“Kalau belum memiliki lisensi CFI saat itu, maka kewenangannya dalam menghitung kerugian negara patut dipertanyakan. Ini yang kami nilai sebagai cacat prosedur,” tegasnya.
Tim PH menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap keabsahan laporan tersebut kepada majelis hakim. Mereka menilai, validitas laporan akuntan publik akan sangat menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara ini.
Persidangan dugaan kebocoran pengelolaan Mega Mall–PTM masih berlanjut dengan agenda pembuktian berikutnya. Perdebatan mengenai legalitas metode penghitungan kerugian negara diperkirakan menjadi salah satu aspek krusial yang akan memengaruhi putusan akhir majelis hakim. (Anggi Pranata)












