BENGKULUTERKINI.ID – Advokat Ana Tasia Pase akhirnya angkat bicara menanggapi konferensi pers yang digelar mantan Direktur Utama Bank Bengkulu periode 2016–2021, Agus Salim, terkait surat keberatan atas pernyataannya usai persidangan perkara dugaan tindak pidana perbankan Kredit Modal Kerja (KMK) Rp5 miliar.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ana Tasia Pase menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang ia sampaikan, termasuk dalam wawancara di akun TikTok Suara Nyaring, merupakan bagian dari kapasitasnya sebagai penasihat hukum dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Terkait semua yang saya sampaikan itu berdasarkan fakta persidangan, di mana semua saksi disumpah, termasuk beliau (Agus Salim). Beliau sendiri yang menyampaikan bahwa kredit tersebut cair karena ada persetujuan beliau saat rapat komite,” ujar Ana.
Ia menjelaskan, dua saksi lain dalam persidangan juga menyatakan bahwa apabila kredit tersebut tidak disetujui oleh Agus Salim, maka pencairan tidak akan terjadi. Namun demikian, Ana menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan seseorang bersalah.
“Artinya peran beliau mungkin signifikan. Untuk membuktikan bertanggung jawab atau tidak itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Saya tidak berhak menyatakan orang itu bersalah. Ketika ada pertanyaan kepada saya apakah saksi signifikan untuk bertanggung jawab, maka jawaban saya mungkin berpotensi. Saya sudah sesuai dengan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.












