BENGKULUTERKINI.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi menutup sementara layanan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), baik untuk permohonan baru maupun perubahan data. Kebijakan ini mulai di berlakukan pada 29 Desember 2025.
Penutupan sementara tersebut dilakukan seiring dimulainya proses penilaian serta pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk tahun pajak 2026. Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada tahapan teknis persiapan memasuki tahun pajak baru.
“Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024, di mana kondisi objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak dihitung per 1 Januari,” jelas Nurlia.
Selama masa penutupan ini, wajib pajak untuk sementara tidak dapat mengajukan sejumlah layanan, di antaranya penerbitan PBB baru, pemecahan atau mutasi objek maupun subjek pajak, serta pembetulan data dan permohonan salinan SPPT.
“Untuk permohonan baru, pembetulan, maupun perubahan nama wajib pajak, saat ini belum bisa di proses karena adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) penetapan. Layanan tersebut baru akan di buka kembali pada awal tahun 2026, dengan estimasi proses penetapan pada Februari 2026,” ujar Nurlia.












