BENGKULUTERKINI.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melakukan pendataan ulang sekaligus penertiban terhadap juru parkir (jukir) di Zona 5, khususnya di kawasan Jalan KZ Abidin I, Kamis (8/1/2026).
Langkah ini merupakan respons atas laporan adanya praktik pengalihan tugas dari pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) resmi kepada pihak lain.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam kegiatan ini, Bapenda menegaskan sejumlah larangan yang wajib di patuhi oleh seluruh pemegang SPT parkir.
Salah satu poin utama yang di tekankan adalah larangan keras bagi pemegang SPT untuk menyerahkan atau mengalihkan tanggung jawab pengelolaan parkir kepada pihak lain tanpa izin. Praktik tersebut di nilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.












