Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Apabila di temukan adanya pengalihan tugas dari pemegang SPT kepada pihak lain, kami akan menindak tegas dengan mencabut SPT yang bersangkutan,” tegas Indra Gunawan di sela-sela kegiatan pendataan.
Ia menambahkan, pendataan ulang dan penertiban ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin retribusi parkir masuk ke kas daerah secara optimal, transparan, dan akuntabel.












