<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melakukan pendataan ulang sekaligus penertiban terhadap juru parkir (jukir) di Zona 5, khususnya di kawasan Jalan KZ Abidin I, Kamis (8/1/2026). Langkah ini merupakan respons atas laporan adanya praktik pengalihan tugas dari pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) resmi kepada pihak lain. Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam kegiatan ini, Bapenda menegaskan sejumlah larangan yang wajib di patuhi oleh seluruh pemegang SPT parkir. Salah satu poin utama yang di tekankan adalah larangan keras bagi pemegang SPT untuk menyerahkan atau mengalihkan tanggung jawab pengelolaan parkir kepada pihak lain tanpa izin. Praktik tersebut di nilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.<!--more--><!--nextpage--> Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut. “Apabila di temukan adanya pengalihan tugas dari pemegang SPT kepada pihak lain, kami akan menindak tegas dengan mencabut SPT yang bersangkutan,” tegas Indra Gunawan di sela-sela kegiatan pendataan. Ia menambahkan, pendataan ulang dan penertiban ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin retribusi parkir masuk ke kas daerah secara optimal, transparan, dan akuntabel.<!--nextpage--> Dengan penertiban ini, Bapenda berharap tata kelola parkir di Kota Bengkulu, khususnya di kawasan strategis seperti KZ Abidin I, dapat semakin tertib dan berkontribusi maksimal terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. (Firman Triadinata)