BENGKULUTERKINI.ID – Digitalisasi layanan publik di Indonesia terus mengalami akselerasi signifikan memasuki tahun 2026. Salah satu terobosan utama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menjadi andalan masyarakat adalah aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Solusi ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan STNK secara daring tanpa perlu lagi mendatangi kantor Samsat fisik.
Kehadiran SIGNAL tidak hanya meminimalisir interaksi tatap muka, tetapi juga memberikan transparansi biaya dan efisiensi waktu yang maksimal bagi pemilik kendaraan di seluruh Indonesia.
Prasyarat dan Persiapan Awal Sebelum memulai transaksi, wajib pajak harus memastikan beberapa dokumen dan data telah siap untuk proses validasi sistem:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan KTP asli.
- Kendaraan tercatat dalam sistem Samsat dan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
- Telah melakukan registrasi akun di aplikasi SIGNAL serta menyelesaikan verifikasi identitas (swafoto).
- Menyiapkan data STNK dan Nomor Rangka kendaraan.
Langkah Demi Langkah Pembayaran PKB via SIGNAL
1. Registrasi Kendaraan Buka aplikasi SIGNAL dan masuk ke akun yang telah terverifikasi:
- Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka kendaraan.
- Sistem akan melakukan validasi data. Jika sesuai, rincian nominal pajak yang harus dibayar akan muncul di layar.
2. Proses Pembayaran Digital Setelah data kendaraan tervalidasi, lanjutkan ke tahap transaksi:
- Klik ‘Lanjut Proses Pembayaran’ pada kendaraan yang dipilih.
- Sistem akan menerbitkan Kode Bayar yang memiliki batas waktu tertentu.
- Pilih kanal pembayaran. SIGNAL telah terintegrasi dengan berbagai bank (Himbara maupun swasta) serta dompet digital (E-Wallet).
- Selesaikan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
3. Penerbitan E-TBPKP dan E-Pengesahan Langkah terakhir adalah menerima bukti legalitas yang sah secara hukum:
- Setelah pembayaran terkonfirmasi, sistem akan mengirimkan notifikasi sukses.
- Secara otomatis, aplikasi akan menerbitkan E-Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (E-TBPKP) dan E-Pengesahan STNK.
- Dokumen digital ini merupakan bukti legal yang sah. Wajib pajak juga dapat memilih opsi pengiriman dokumen fisik (TBPKP asli) ke alamat rumah melalui jasa pengiriman yang tersedia di aplikasi.
Digitalisasi melalui aplikasi SIGNAL menjadi jawaban atas kebutuhan layanan publik yang cepat di tahun 2026. Dengan memanfaatkan platform ini, masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajak di mana saja dan kapan saja dengan kepastian hukum yang terjamin.(**)












