BENGKULUTERKINI.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu menunjukkan taringnya di awal tahun 2026. Sepanjang Januari hingga awal Februari, otoritas kepabeanan ini telah melakukan 21 kali penindakan dengan total sitaan mencapai 314,8 ribu batang rokok ilegal.
Kepala KPPBC Bengkulu, Koen Rachmanto, mengungkapkan bahwa selain rokok, pihaknya juga mengamankan 106,80 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta barang terlarang lainnya berupa 2,8 gram dan 30 butir narkotika serta psikotropika.
Berdasarkan hasil kalkulasi, total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 504,86 juta. Dari aksi sigap ini, Bea Cukai Bengkulu berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 319,13 juta.
“Modus yang digunakan pelaku untuk memasukkan rokok maupun MMEA ilegal ini mayoritas melalui jasa penitipan dan pembelian secara daring (online),” ungkap Koen, Selasa (3/3).
Koen tidak menampik bahwa tren peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu cenderung meningkat seiring dengan kenaikan tarif pita cukai. Menanggapi fenomena ini, KPPBC Bengkulu menginstruksikan penguatan pengawasan hingga ke kawasan perdesaan dan daerah perbatasan.
“Kami terus meningkatkan intensitas ‘Operasi Gempur Rokok Ilegal’ sesuai arahan pemerintah pusat. Pengawasan tidak kendor meski di hari libur panjang guna memastikan penerimaan negara di sektor cukai tetap optimal,” tegasnya.












