Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa menerapkan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan subsider.
“Kami akan mengawal proses persidangan ini hingga tuntas untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas Arief.
Usai sidang perdana ini, majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Firman Triadinata)











