BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset Mega Mall Bengkulu dan Pasar Tradisional Modern (PTM) terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Setelah dua tersangka sebelumnya, kini giliran lima tersangka lainnya resmi diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (1/10/2025).
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan pelimpahan ini, menyatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21). Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp194,6 miliar.
Kelima tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hari ini adalah:
- Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.
- Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi.
- Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari.
- Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
- Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen kepemilikan tanah, bangunan, hingga kebun yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana.
Untuk kepentingan penuntutan, kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero selama 20 hari. Kejati Bengkulu akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan, dengan kemungkinan digabung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Anggi P)












