Kelima tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hari ini adalah:
- Chandra D. Putra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.
- Heriadi Benggawan, Direktur PT Tigadi.
- Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari.
- Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.
- Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen kepemilikan tanah, bangunan, hingga kebun yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana.
Untuk kepentingan penuntutan, kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero selama 20 hari. Kejati Bengkulu akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan, dengan kemungkinan digabung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Anggi P)