Meskipun berkas Ahmad Kanedi telah lengkap, persidangan masih menunggu perkembangan dari berkas enam tersangka lainnya. Kejati belum memutuskan apakah mereka akan disidangkan secara bersamaan atau terpisah.
Dalam kasus ini, total ada tujuh tersangka, termasuk Ahmad Kanedi. Mereka adalah mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D Putra, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, dan Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih berkaitan dengan kasus korupsi Mega Mall.(Firman)