Barang bukti di temukan dalam satu dus berisi lima paket besar ganja. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung A05 warna silver yang di duga di gunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.
“Kita dapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan dan kita lakukan pengamatan hingga kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kombes Pol Alexander, Senin (24/11/2025).
Tak hanya ganja, BNNP Bengkulu juga menangkap tersangka R, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Salak Raya, Kota Bengkulu.
Dari tangan tersangka, BNNP Bengkulu berhasil mengamankan 44,44 gram sabu yang rencananya akan di perjualbelikan di Provinsi Bengkulu.












