“Program ini terbukti mampu menjaga konsumsi rumah tangga tetap stabil. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan BSU hingga akhir tahun,” ujar Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.
Syarat Penerima BSU 2025
Bantuan Rp600 ribu hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta.
Berstatus pekerja aktif di sektor formal maupun buruh harian.
Termasuk sebagian tenaga honorer yang masuk dalam daftar penerima resmi.
Dana dicairkan sekali transfer sehingga bisa langsung digunakan untuk kebutuhan rumah tangga menjelang akhir tahun.












