BENGKULUTERKINI.ID – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pertambangan yang menjerat PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Di hadapan majelis hakim, saksi menyebut justru pihak PT RSM yang aktif menawarkan kerja sama kepada PT Inti Bumi Perkasa (IBP) milik Bebby Hussy pada 2022.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Para saksi berasal dari internal PT IBP serta keluarga Bebby Hussy.
Jenser, anak dari Bebby Hussy, membeberkan bahwa inisiatif pertemuan datang dari pihak PT RSM. Pada suatu malam di tahun 2022, ayahnya dihubungi dan diminta datang ke rumah. Namun, yang terjadi justru rombongan PT RSM yang mendatangi kediaman mereka.
“Anak dari salah satu owner PT RSM juga hadir untuk mengajak kerja sama,” ungkap Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Bebby Hussy, mengutip keterangan saksi di persidangan.
Kerja sama itu berjalan selama kurang lebih dua tahun. Namun menurut saksi Hesti, kolaborasi tersebut akhirnya di hentikan pada 2024 karena di nilai merugikan.
“Lebih besar pengeluaran daripada pemasukan,” ujar Hesti di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa hubungan kedua perusahaan di sebut lebih menyerupai pinjaman dana. PT IBP di sebut mengirimkan dana sebesar Rp770 juta ke rekening PT RSM untuk membantu kebutuhan operasional, termasuk pengurusan konsultan Amdal.












