“Jaksa penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap saudara PH,” tegas Fri Wisdom.
Langsung Ditahan di Lapas Bentiring
Sebagai tindak lanjut, tersangka PH langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Bentiring Bengkulu. Penahanan ini dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, berdasarkan pertimbangan adanya potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab.(Anggi P)