BENGKULUTERKINI.ID – Personel Subdit Paminal Bidpropam Polda Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah. Keduanya diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat penegak hukum.
OTT tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.IK. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan PT Riau Angrinda Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dua oknum yang diamankan masing-masing berinisial MR berpangkat Aiptu, bertugas di Polres Bengkulu Tengah, serta MO berpangkat Brigpol yang bertugas di Polsek Pagar Jati. Keduanya terjaring OTT lantaran diduga meminta sejumlah uang kepada masyarakat.
“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel. Setiap anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai ketentuan hukum serta aturan disiplin yang berlaku. Langkah tegas ini merupakan komitmen Polda Bengkulu dalam mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” tegas Kombes Pol Ichsan Nur, Senin (2/2/2026).












