Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemindahan kuasa pertambangan wajib disertai rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi berdasarkan kajian teknis, administratif, serta hasil penelitian lapangan oleh tim berwenang. Namun, dalam kasus ini tahapan tersebut diduga tidak dijalankan.
Hal inilah yang menjadi dasar penyidik menilai adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batubara yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Sebelumnya, Imron telah menjalani pemeriksaan pada 29 Januari 2026. Saat itu, ia tampak mengenakan masker dan topi serta tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Selain Imron, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sonny Adnan, mantan Direktur PT RSM, serta Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007.(ANGGI P)










