Selain itu, pemohon juga harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah diketahui dan disahkan oleh lurah serta camat setempat. Khusus untuk kondisi darurat medis, pendaftaran dapat dilengkapi dengan surat keterangan dirawat dari rumah sakit.
Pelaksanaan BPJS gratis ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Bengkulu.
Optimalisasi layanan juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 27 Tahun 2023 tentang integrasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bengkulu.












