Berdasarkan sistem tersebut, hingga saat ini tercatat 25 warga negara asing masih aktif bekerja di Provinsi Bengkulu. Namun, jumlah tersebut tidak bersifat tetap karena mobilitas TKA menyesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
“Data ini berubah-ubah karena tenaga kerja asing bisa keluar dan masuk. Per hari ini yang terdata aktif ada 25 orang,” jelasnya.
Selain sistem pusat, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di tingkat kabupaten dan kota juga di wajibkan melakukan pelaporan administratif kepada pemerintah daerah. Pelaporan tersebut di lakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan regulasi yang berlaku di masing-masing wilayah.












