AKP Dendi menambahkan bahwa ketiga pria tersebut memang kerap meresahkan pengunjung mall. Mereka sering berpura-pura mengamen lalu beralih melakukan pemalakan. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Gedung Reskrim Polsek Ratu Samban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Anggi Pranata)