<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> – Kasus korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar terus berkembang. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu bos tambang Bebby Hussy dan anaknya, Sakya Hussy. Keduanya sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Penyidik menambahkan pasal TPPU setelah menemukan bukti kuat adanya upaya menyamarkan hasil kejahatan. Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pelacakan aset menunjukkan adanya aliran dana ilegal digunakan untuk membeli aset seperti rumah, kendaraan mewah, dan perhiasan.<!--nextpage--> <strong>Dua Tersangka Baru dan 12 Tersangka Total</strong> Selain Bebby dan anaknya, Kejati Bengkulu juga menetapkan dua kerabat mereka, Awang dan Andy Putra, sebagai tersangka baru dengan pasal perintangan penyidikan. Penyidik menduga kedua tersangka menarik dana sekitar Rp71 miliar yang seharusnya menjadi barang bukti. Hingga kini, total ada 12 tersangka dalam kasus ini. Mereka terlibat dalam pelanggaran tambang oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ). Kedua perusahaan ini beroperasi di luar izin usaha dan masuk ke kawasan hutan tanpa izin. Selain itu, penyidik menemukan juga adanya penjualan batu bara fiktif.<!--nextpage--> Untuk memulihkan kerugian negara, Kejati Bengkulu telah menyita berbagai aset milik para tersangka, termasuk rumah mewah dan kendaraan.(Anggi Pranata)