Atas kondisi itu, DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Gubernur Bengkulu untuk mengambil langkah tegas. DPRD, kata Teuku, siap memberikan dukungan penuh jika diperlukan tindakan konkret.
Ia bahkan menegaskan, perusahaan yang tidak patuh menyalurkan CSR sejatinya tidak memberi manfaat nyata bagi Bengkulu, meski keuntungan mereka berasal dari sumber daya daerah.
“Perusahaan perkebunan, pertambangan, CPO, perdagangan, jasa, dan lainnya, kalau CSR-nya tidak dirasakan masyarakat, lebih baik izinnya dicabut,” ujar Teuku dengan nada tegas.
Tak hanya soal CSR, Teuku juga menyoroti praktik sejumlah perusahaan yang membayar pajak di luar Bengkulu serta tidak menempatkan dana perusahaannya di Bank Bengkulu.
“Kalau semua keuntungannya dibawa keluar, pajak tidak di sini, CSR tidak ada, lalu apa manfaatnya bagi Bengkulu? Lebih baik izinnya dicabut saja. Lahannya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, Forum CSR Provinsi Bengkulu dikukuhkan oleh Gubernur Bengkulu pada tahun 2025. Forum ini diketuai oleh M. Zen Sunardi dari PT Roda Teknindo Putra Jaya, dengan Wakil Ketua dari PT Global Kaltim. Sekretaris dijabat oleh Bapperinda Provinsi Bengkulu dan Bendahara dari Bank Bengkulu.
Forum tersebut memiliki 104 anggota perusahaan, yang terdiri dari sektor perkebunan, pertambangan, CPO, perdagangan, jasa, dan sektor usaha lainnya. (Anggi Pranata)












