BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Oknum Camat di Kabupaten Seluma berinisial HA resmi dilaporkan ke Polresta Bengkulu atas dugaan perzinaan. Laporan tersebut dilayangkan oleh ZZ (41), yang merupakan suami sah dari YR, seorang oknum guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah hukum ini ditempuh ZZ lantaran merasa perbuatan HA dan YR sudah melampaui batas. Berdasarkan keterangan pelapor, keduanya diduga telah dua kali kepergok melakukan tindakan asusila.
Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada Desember 2025 lalu. Namun, dugaan perselingkuhan tersebut kembali terulang hingga berujung pada penggerebekan kedua yang terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kuasa hukum ZZ, Inza Putra, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pada Jumat lalu bermula dari kecurigaan kliennya saat pulang ke rumah, namun pintu tak kunjung dibuka oleh sang istri. Merasa ada yang tidak beres, ZZ kemudian memanggil petugas piket Polsek Selebar, warga, serta perangkat RT setempat.
“Saat pintu didobrak, klien kami melihat HA dan YR berada di dalam kamar. Atas kejadian tersebut, klien kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perzinaan ke Polresta Bengkulu,” jelas Inza, Sabtu (21/2).
Inza menambahkan, salah satu alasan kuat kliennya melapor adalah karena kejadian ini merupakan pelanggaran yang berulang. Meski ZZ dan YR saat ini tengah dalam proses perceraian di pengadilan, namun secara hukum status keduanya masih sah sebagai suami istri karena putusan belum keluar.









