“Peran mereka berdua sebagai pengelola keuangan,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SR dan AA langsung digiring dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna.
Hendra menjelaskan bahwa proses hukum dipastikan masih berlanjut, namun pihaknya saat ini masih dalam tahap penghitungan kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.(Renald)