Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur sanksi bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi.
AKP Nanuk Irawan juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka karena modus peredaran pil ini seringkali menggunakan aplikasi online dan alamat palsu.Pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban akun game Free Fire dan mengancam akan menyebarkan video.(Khairullah)












