Secara mekanisme, proses PAW harus dimulai dari pembacaan surat usulan DPP dalam Rapat Paripurna. Setelah itu, Badan Musyawarah (Banmus) wajib menjadwalkan rapat paripurna terkait pemberhentian dan pengangkatan ketua baru paling lambat tujuh hari setelah pembacaan.
Berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor B-793/DPD/GOLKAR/X/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, telah menetapkan Samsu Amanah sebagai pengganti Sumardi untuk mengisi kursi Ketua DPRD Bengkulu masa jabatan 2024–2029.
Kelambanan dalam memproses PAW ini dinilai oleh sejumlah kalangan mencerminkan tarik-menarik kepentingan politik yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan baru di lembaga legislatif provinsi tersebut.(ANGGI)












