“Dengan adanya pendampingan Kejati, tentu akan semakin memperkuat upaya optimalisasi PAD di Provinsi Bengkulu,” jelas Riki.
Pihak pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak kooperatif. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Bapenda akan melayangkan surat teguran. Jika teguran tidak diindahkan, kasus tersebut akan diserahkan kepada Kejati untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kegiatan ini diharapkan mampu memaksimalkan potensi PAD yang selama ini belum tergarap, sehingga hasilnya bisa kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.(Afrizal)












