Selain itu, masyarakat juga di larang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang di duga berasal dari kawasan hutan ilegal, hingga membawa alat berat yang berpotensi di gunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.
Gubernur juga menegaskan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak di lindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut juga mengingatkan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melakukan perlindungan dan pengamanan areal perizinan mereka.












