Di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Muri SH MH, JPU lebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Jaksa menggali keterangan terkait legalitas perizinan pertambangan PT RSM, khususnya izin lingkungan.
Saksi Budi Yarwan mengungkapkan bahwa izin lingkungan PT RSM masih menggunakan dokumen lama dan belum diperbarui.
“Izin lingkungan masih menggunakan dokumen tahun 2011. Amdal belum ada pembaruan,” ujar Budi di persidangan.
Keterangan tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan tanpa pembaruan dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.












