Masih kata Tejo, Pemprov Bengkulu menilai peningkatan status jalan tersebut akan memberikan dampak signifikan pada penguatan jaringan transportasi.
Selain mempermudah mobilitas penduduk, perubahan status ini juga diproyeksikan mendukung distribusi barang dan jasa secara lebih efisien.
“Jika status jalan ini meningkat, konektivitas antarwilayah strategis bisa lebih kuat, dan distribusi logistik juga akan jauh lebih lancar,” tambahnya.
Namun, usulan ini masih dalam proses karena harus menunggu revisi Surat Keputusan (SK) Jalan Negara dari pemerintah pusat. Tejo menyebut bahwa proses revisi SK masih berlangsung sejak tahun lalu.












