BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Upaya memperketat pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan dana desa kembali diperkuat Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini diwujudkan melalui peluncuran program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Program tersebut diperkenalkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Dr. Reda Mantovani S.H., M.H., pada Senin (17/11/2025) di Balai Semarak Bengkulu.
Program ini bertujuan memastikan pemerintah desa dapat mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu, inisiatif ini juga dirancang untuk mencegah korupsi maupun kriminalisasi akibat ketidaktahuan kepala desa mengenai aturan pengelolaan keuangan.












