1. Warga Kota Bengkulu (dibuktikan dengan KTP dan KK).
2. Untuk duda/janda wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan.
3. Tidak sedang dalam ikatan nikah siri.
4. Usia minimal 19 tahun pada 22 Oktober 2025.
5. Siap lahir dan batin.
Pemkot Bengkulu berharap program ini dapat memperkuat ikatan keluarga yang sah secara agama maupun negara, serta mendukung kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Bagi masyarakat yang berminat, dapat langsung menghubungi panitia di nomor berikut:
📞 082181283173 (Rika)
📞 081218181281 (Atiek)
📞 08117309979 (Yanti). (*)











