BENGKULUEKSPRESS.ID – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT Desaria Minning Plantation (DMP) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkapkan adanya potensi tersangka baru. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp119 miliar.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebut penyidik masih fokus memanggil para pejabat Bank BRI Agro (sekarang Bank Raya) yang menjabat saat pengucuran kredit. Danang juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak swasta lain dalam kasus ini.
“Pihak lain ada, mungkin nanti dari swastanya,” ungkap Danang.