Danang menjelaskan, penyidik menemukan ketidakwajaran agunan dalam proses lelang aset kebun sawit. Aset tersebut tidak laku meskipun lelang sudah sebanyak 11 kali. Nilainya pun merosot tajam, dari ratusan miliar menjadi hanya Rp24 miliar, padahal pinjaman mencapai Rp48 miliar.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka: Sartono, pensiunan Bank Raya, dan Faris Abdul Rahim, seorang karyawan swasta. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada September 2016, saat PT DMP mengajukan kredit dengan agunan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare. Dana yang seharusnya untuk perluasan kebun sawit diduga diselewengkan. Fakta ini semakin kuat setelah tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pengecekan langsung ke lahan sawit PT DMP. (Anggi Pranata)