Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, S.H, M.H, menjelaskan modus operandi para tersangka. “Bebby Hussy bersama Sutarman melakukan penyuapan kepada T. Nadzirin dengan nilai mencapai Rp1 miliar, berupa uang tunai maupun pekerjaan,” ungkap Danang.
Sebelumnya, Bebby Hussy dan Sutarman sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi eksplorasi tambang batu bara.(Anggi Pranata)