Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk segera dilanjutkan ke proses persidangan.(Renald)












