Masyarakat jangan mudah percaya pada janji manis pihak mana pun yang mengklaim memiliki kedekatan dengan internal Kejaksaan. Itu semua murni penipuan,” tambahnya.
Pihak Kejari Kaur memastikan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, dilakukan secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku. Institusi ini menjamin tidak ada pungutan liar dalam setiap tahapan hukum.
Sistem kerja di lingkungan Kejaksaan dilakukan secara formal di kantor. Segala bentuk komunikasi yang bersifat personal dan meminta transaksi keuangan di luar mekanisme resmi dipastikan merupakan tindakan kriminal.
Bagi masyarakat yang menemukan praktik mencurigakan atau merasa telah dihubungi oleh oknum penipu, diminta untuk bersikap proaktif.
“Warga diharapkan segera melapor atau melakukan konfirmasi langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Kaur, khususnya melalui Seksi Intelijen. Melalui kewaspadaan bersama, kita dapat mempersempit ruang gerak para pelaku penipuan ini,” pungkas Albert. (Irul)












